© COOL INSIDE - MEDIA INFORMATION ONLINE - MENYAJIKAN BERITA DAN INFORMASI YANG LAYAK ANDA BACA

PEMBLOKIRAN SITUS RADIKAL

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memerintahkan pemblokiran terhadap beberapa situs yang dinilai radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorrisme (BNPT).

“Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi pagi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai oleh BNPT mengandung paham radikalisme dan meminta kepada kita untuk diblokir,” kata Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, di Jakarta, Senin 30 Maret 2015.

Berikut 22 situs yang telah diblokir, yaitu:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com, dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Ismail Cawidu mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 22. “Karena dua ternyata empat sudah hilang,” katanya.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs atau website yang jelas-jelas menyebarluaskan paham radikal. “Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas-jelas menyebarluaskan paham-paham radikal,” demikian ditegaskan Menag, Jakarta, Rabu (01/04/2015).




Menurutnya, situs yang seperti itu tidak hanya merusak paham keagamaan mayoritas umat Islam Indonesia saja, tapi juga sudah merongrong sendi-sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara. “Pemblokiran itu memang sudah seharusnya dilakukan,” tegasnya lagi.

Namun demikian, Menag mengatakan bahwa pemblokiran harus betul-betul didasarkan pada hasil penelitian mendalam untuk memastikan bahwa situs yang akan diblokir memang betul-betul menyebarluaskan paham radikal. “Jangan sampai ada situs yang sebenarnya tidak menyebarkan paham radikal, lalu terkena getah dari pemblokiran itu. Ini yang harus betul-betul dihindari,” terangnya.

Menag mengaku bahwa pemblokiran situs seperti itu adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdasarkan aduan masyarakat atau atas permintaan dari lembaga-lembaga tertentu, seperti BNPT. Karenanya, Menag meminta BNPT agar ketika mengusulkan sejumlah situs kepada Kemkominfo betul-betul atas dasar penelitian yang seksama, sehingga kesimpulan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya mengusulkan kepada BNPT bahwa ke depan, sebaiknya sebelum dimintakan pemblokiran, ada baiknya duduk bersama dengan Kemenag, tokoh-tokoh ormas Islam, para ulama kita untuk kemudian betul-betul satu pandangan dalam menyikapi persoalan ini,” jelasnya.

“Tapi prinsipnya, kami di Kemenag mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas telah meresahkan dan merusak kehidupan kita bernegara,” tambahnya.


Sumber: Situs Resmi Kementerian Agama RI.

Silahkan Berbagi Artikel ini ke : Facebook Twitter Google+

Terimakasih Atas Kunjungan Anda

INFORMASI LAINNYA:



 

Copyright 2015 | COOL INSIDE - Media Informasi Online | Designed by coolinside | Dofollow

© COOL INSIDE - Best View on Google Chrome

Back To Top